PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP...
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal setelah lewat waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) masih terdapat tanah P3MB dan Prk5 yang belum dilakukan pendaftaran dan pemberian haknya, maka demi hukum tanah menjadi tanah Negara.
