PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk menentukan harga penaksiran, Kepala Kantor Wilayah BPN membentuk panitia penaksir. (2) Panitia penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penilai (apraisal) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan b. unsur dari pamongpraja, yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. (3) Panitia penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menaksir harga tanah beserta bangunan. (4) Hasil penaksiran harga tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat Risalah Penaksiran Harga.
