PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setelah berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diterima, Kepala Kantor Wilayah BPN memerintahkan Panitia A untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen. (2) Hasil pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen dibuat Risalah Pengolahan Data.
