PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Apabila berkas permohonan telah memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pertanahan memerintah pegawai yang bertanggungjawab di bidang pengukuran untuk melakukan kegiatan pengukuran. (2) Berdasarkan hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. (3) Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah disertai berkas permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah.
