Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Permohonan hak tanah P3MB atau Prk5 diajukan kepada Menteri melalui Kantor Pertanahan setempat. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotokopi identitas pemohon atau kuasa apabila dikuasakan (KTP atau KK), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; b. fotokopi anggaran dasar badan hukum, apabila pemohon badan hukum; c. surat kuasa, apabila dikuasakan; d. permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5; e. Surat Keterangan Tanah; f. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan; g. keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB; h. keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak, dalam hal tanah Prk.5; i. dasar perolehan/penguasaan tanah; j. bukti Pengumuman 1 (satu) kali di 2 (dua) dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkan; k. fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; l. Surat Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan; m. Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah;
