PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tanah P3MB dan Prk5 diberikan kepada penerima hak berdasarkan penunjukan dari Pemerintah dengan urutan pengutamaan, kepada: a. PNS; dan/atau b. masyarakat. (2) Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan haknya dengan cara menyelesaikan pembayarannya kepada Pemerintah.
(3) Dalam hal tanah telah dialihkan kepada pihak lain dan belum dimohonkan haknya oleh pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang hak yang terakhir dapat mengajukan permohonan haknya kepada Pemerintah dengan menyelesaikan pembayarannya kepada Pemerintah.
