PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelesaian penguasaan benda-benda tetap milik perorangan Warga Negara Belanda atau badan hukum milik belanda. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar memberikan kepastian hukum bagi penerima hak atas tanah yang berasal dari tanah milik Warga Negara Belanda berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan atau Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum yang Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya.
