Pasal 8
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); c. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian dan tanah nonpertanian dengan ketentuan:
kategori I untuk yang luasnya sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi);
kategori II untuk yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan 3) kategori III untuk yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi). (2) Dalam hal pemberian hak pakai untuk orang perseorangan tanah pertanian dan tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka: a. pemberian hak pakai harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan b. kewenangan pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Daftar pembagian wilayah berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (6).
- Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
