PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata...
Pasal 7
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya
lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan:
- kategori I untuk yang luasnya sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi);
- kategori II untuk yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan 3) kategori III untuk yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi). (2) Dalam hal pemberian hak guna bangunan untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka: a. pemberian hak guna bangunan harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan b. kewenangan pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Daftar pembagian wilayah berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (6).
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
