PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata...
Pasal 6
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi). (2) Kewenangan MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada kepala Kantor Wilayah yang masuk dalam kategori II dan kategori III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
