Pasal 10
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi); b. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi); c. dihapus; dan d. hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan:
transmigrasi;
redistribusi tanah;
konsolidasi tanah; dan
program lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan izin perolehan tanah dengan status hak milik untuk: a. bank negara; b. koperasi pertanian; dan c. badan keagamaan dan badan hukum sosial yang telah ditunjuk mempunyai hak milik atas tanah.
Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
