PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang SATUAN BIAYA MASUKAN LAINNYA DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
Dalam rangka penyusunan RKA-K/L, Satuan Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-K/L tahun 2021; b. bahan penghitungan pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi anggaran Kementerian tahun 2021.
