PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang SATUAN BIAYA MASUKAN LAINNYA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
(1) Satuan Biaya Masukan Lainnya pada Peraturan Menteri ini terdiri dari Tarif transportasi kegiatan pertanahan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-K/L dan pelaksanaan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dipergunakan untuk membentuk komponen keluaran yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana rupiah murni, penerimaan negara bukan pajak, pinjaman atau hibah dalam dan luar negeri, dan sumber dana
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dititikberatkan pada analisa biaya dari spesifikasi teknis keluaran. (2) Satuan Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
