PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang SATUAN BIAYA MASUKAN LAINNYA DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran Kementerian bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan Satuan Biaya Masukan Lainnya dalam penyusunan RKA-K/L dan pelaksanaan anggaran Kementerian tahun 2021; (2) Pengawasan atas penggunaan Satuan Biaya Masukan Lainnya dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
