PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat berupa: a. pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT; dan b. penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT.
