PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 7
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Kantor Wilayah BPN dan/atau Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (2) Pembinaan berupa penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi, diseminasi
kebijakan dan peraturan perundang- undangan pertanahan, dan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai dengan Kode Etik, dilaksanakan secara berkala.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
