PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 9
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan untuk memastikan PPAT melaksanakan kewajiban dan jabatan PPAT-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tempat kedudukan kantor PPAT; b. stempel jabatan PPAT; c. papan nama, dan kop surat PPAT; d. penggunaan formulir akta, pembuatan akta dan penyampaian akta; e. penyampaian laporan bulanan akta; f. pembuatan daftar akta PPAT; g. penjilidan akta, warkah pendukung akta, protokol atau penyimpanan bundel asli akta; dan h. pelaksanaan jabatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
