PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 52
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PPAT yang melanggar ketentuan terkait pidana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikenai sanksi, wajib dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Pelanggaran terkait pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PPAT yang: a. sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama- lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat; b. telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; atau c. telah selesai menjalani hukuman.
