PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan b. ketentuan lainnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan PPAT dan/atau bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
