Pasal 51
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. MPPP dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. hasil kegiatan pembinaan dan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN, dinyatakan tetap sah dan dapat menjadi bahan pertimbangan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
c. kegiatan pembinaan dan pengawasan yang masih dalam proses, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal MPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbentuk maka MPPW dan MPPD harus segera dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak dibentuknya MPPP. (3) Dalam hal pada Kabupaten/Kota belum terdapat PPAT atau belum terbentuk MPPD, maka pemeriksaan di Kantor Pertanahan dapat dibantu oleh MPPW atau MPPP.
