Pasal 50
BAB 6 — BANTUAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT dapat memberikan bantuan hukum terhadap PPAT yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik. (2) PPAT yang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik dapat mengajukan permohonan bantuan hukum. (3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa saran, masukan/pendampingan dalam penyidikan dan/atau keterangan ahli di pengadilan. (4) Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT dapat membentuk tim gabungan guna memberikan bantuan hukum kepada PPAT yang anggotanya berasal dari unsur Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT. (5) Dalam hal penyidik akan memeriksa PPAT atas dugaan tindak pidana dapat berkoordinasi dengan Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT.
