Pasal 35
BAB 5 — TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa rekomendasi pemberian sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a, Kepala Kantor Pertanahan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat teguran tertulis kepada PPAT. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa rekomendasi pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan usulan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN selaku ketua MPPW. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tidak adanya indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c, maka Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN.
