Pasal 34
BAB 5 — TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Hasil pemeriksaan MPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan dan pertimbangan yang dijadikan
dasar untuk memberikan rekomendasi dalam pemberian putusan dan jenis sanksi terhadap PPAT terlapor. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian sanksi teguran tertulis; b. pemberian sanksi pemberhentian berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat; atau c. tidak terjadi indikasi pelanggaran.
