Pasal 36
BAB 5 — TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau Pasal 35 ayat (1) memuat jenis
pelanggaran dan tindak lanjut yang harus dipenuhi oleh PPAT. (2) Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal PPAT tidak mematuhi dan/atau tidak menindaklanjuti teguran tertulis kesatu sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, dapat langsung diberikan teguran tertulis kedua. (4) Sanksi berupa teguran tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali. (5) Surat teguran tertulis dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal PPAT telah mendapatkan teguran sebanyak 2 (dua) kali dan PPAT tetap melakukan pelanggaran, Kepala Kantor Pertanahan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN untuk diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara.
