Pasal 30
BAB 5 — TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dilaksanakan mulai dari tingkat MPPD. (2) Dalam hal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT secara jelas telah terbukti dan nyata, Kepala Kantor Pertanahan dapat langsung memberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada PPAT tanpa melalui pemeriksaan oleh MPPD.
(3) MPPD sebagaimana dimaksud ayat (1) menindaklanjuti temuan Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7), dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPD untuk melakukan pemeriksaan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Surat Tugas. (5) Ketua, wakil ketua dan anggota MPPD dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan. (6) Tim Pemeriksa MPPD melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.
