PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 29
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT karena pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, Menteri, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah BPN sesuai kewenangannya, dapat meminta kepada pejabat yang berwenang mengusulkan atau pengurus IPPAT, untuk mengajukan calon pengganti. (2) Ketentuan penunjukan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Masa jabatan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sisa masa jabatan yang digantikan.
