PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 28
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), jabatan wakil ketua atau
anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berasal dari unsur IPPAT dapat diberhentikan dari Majelis Pembina dan Pengawas PPAT karena diberhentikan dari jabatannya selaku PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
