Pasal 27
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Pemberhentian Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, meliputi:
a. pemberhentian dengan hormat; b. pemberhentian dengan tidak hormat; dan c. pemberhentian sementara. (2) Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena: a. meninggal dunia; b. telah berakhir masa jabatannya; c. permintaan sendiri; d. pindah wilayah kerja; e. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; dan/atau f. tidak sehat jasmani dan/atau rohani. (3) Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena: a. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan; c. telah melanggar sumpah jabatan; dan/atau d. tidak menghadiri rapat dan/atau sidang Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturut- turut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan tanpa alasan yang sah. (4) Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena diduga melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. (5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
