PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 26
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sebelum melaksanakan tugasnya harus mengangkat sumpah di hadapan pejabat yang mengangkatnya atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. (3) Berita Acara Pengangkatan Sumpah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
