PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 25
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Jabatan Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT melekat pada jabatan di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pasal 18 ayat (2) huruf a dan Pasal 19 ayat (2) huruf a. (2) Masa jabatan wakil ketua dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali dan paling banyak selama 2 (dua) periode.
