Pasal 24
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Pengusulan anggota MPPD diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan, dengan ketentuan: a. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; dan b. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus daerah IPPAT. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah BPN tidak menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPD.
