Pasal 23
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Pengusulan anggota MPPW diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah BPN, dengan
ketentuan: a. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atau pejabat yang ditunjuk; dan b. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus wilayah IPPAT. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPW.
