PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 22
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Pengusulan anggota MPPP diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan ketentuan: a. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan b. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus pusat IPPAT. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Menteri tidak menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPP.
