Pasal 21
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Persyaratan pengangkatan sebagai Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, yaitu: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau pejabat di Kementerian yang mempunyai pengalaman di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah; c. tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 5 (lima) tahun; dan d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Menteri, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kepala Kantor Pertanahan dapat langsung
menunjuk pegawai Kementerian sebagai Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang sah; b. tanda bukti kepegawaian untuk pegawai/pejabat di Kementerian; c. kartu tanda anggota IPPAT, bagi unsur IPPAT; d. fotokopi ijazah sarjana yang bersangkutan atau Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pejabat di Kementerian; e. surat pernyataan tidak pernah dihukum.
