Pasal 20
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Dalam membantu pelaksanaan jabatan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, dibentuk sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4). (2) Sekretaris dan anggotanya ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk MPPP; b. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk MPPW; dan c. Kepala Kantor Pertanahan, untuk MPPD. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan administrasi, teknis pemeriksaan,
penyusunan program kerja, sumber daya manusia, anggaran, sarana, prasarana, dan laporan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. (4) Kedudukan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kantor sekretariat sesuai dengan kedudukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. (5) Jumlah Anggota sekretariat ditetapkan oleh : a. Direktur Jenderal, untuk MPPP; b. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk MPPW; dan c. Kepala Kantor Pertanahan untuk MPPD. (6) Sekretaris dan anggota sekretariat berasal dari unsur Kementerian.
