Pasal 19
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) MPPD dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atas nama Menteri dan berkedudukan di Kantor Pertanahan. (2) Susunan keanggotaan MPPD, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua, dari unsur Kementerian yang dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; b. 1 (satu) orang wakil ketua, yang dijabat oleh unsur IPPAT; dan c. 5 (lima) orang anggota, dengan komposisi 3 (tiga) orang dari unsur Kementerian dan 2 (dua) orang dari unsur IPPAT. (3) MPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibentuk di daerah yang jumlah PPATnya paling sedikit
10 (sepuluh) orang PPAT. (4) Dalam hal di Kantor Pertanahan tidak dibentuk MPPD karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan: a. dibantu oleh MPPW; atau b. dibentuk tim gabungan MPPD dari daerah lain. (5) Dalam hal di daerah kabupaten/kota terdapat jumlah PPAT lebih dari 100 (seratus) orang PPAT, Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menambah jumlah anggota MPPD sesuai dengan kebutuhan. (6) Penambahan jumlah anggota MPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan: a. setiap kelipatan 100 (seratus) PPAT dalam daerah kabupaten/kota ditambahkan 2 (dua) anggota MPPD; dan b. penambahan jumlah anggota MPPD tidak boleh melebihi jumlah anggota MPPP. (7) Penambahan jumlah anggota MPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan perhitungan komposisi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari Kementerian dan 40% (empat puluh persen) dari IPPAT.
