Pasal 31
BAB 5 — TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Pemanggilan terhadap PPAT terlapor dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh ketua MPPD. (2) Dalam keadaan mendesak pemanggilan dapat dikirimkan melalui faksimili dan/atau surat elektronik yang segera disusul dengan surat pemanggilan resmi. (3) Pemanggilan terhadap PPAT terlapor dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali. (4) Terlapor wajib hadir sendiri memenuhi panggilan dan tidak boleh didampingi penasihat hukum. (5) Pemanggilan pertama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemeriksaan. (6) Apabila pemanggilan pertama kali sampai dengan hari ke 7 (tujuh) hari kalender terlapor tidak datang sejak tanggal pemanggilan, maka dilakukan panggilan kedua.
(7) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah panggilan kedua terlapor tidak datang, dilakukan pemanggilan ketiga. (8) Apabila 7 (tujuh) hari kalender setelah panggilan ketiga terlapor tidak datang, proses pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.
