Pasal 13
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemberian sanksi yang dikenakan terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian dengan tidak hormat. (2) Pemberian sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dapat diberikan langsung tanpa didahului teguran tertulis. (3) Pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat didahului dengan pemberhentian sementara. (4) Jenis pelanggaran dan sanksi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
