PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 14
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. (2) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN. (3) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan huruf d, dilakukan oleh Menteri.
