Pasal 6
(1) Pemberian Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dilakukan secara langsung atau melalui Koperasi PKL. (2) Pemberian Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3a) Dalam hal Hak Guna Bangunan untuk PKL diberikan di atas Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Kas Desa atau nama lain yang sejenis, atau tanah yang terdaftar sebagai aset Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, diberikan berdasarkan perjanjian tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam buku tanah dan sertipikat. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sebagai berikut:
