Pasal 7
(1) Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. (2) Hak Guna Bangunan untuk PKL yang diberikan di atas Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Kas Desa atau nama lain yang sejenis, atau tanah yang terdaftar sebagai aset Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
