Pasal 5
(1) Dalam hal lokasi penataan dan pemberdayaan PKL ditetapkan di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan merupakan lokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat diberikan Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Tanah yang dapat diberikan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk luas sampai dengan 100 (seratus) meter. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Hak Guna Bangunan hapus dan tanah dikuasai langsung oleh Negara atau pemegang hak atas tanah. (4) Dalam hal Hak Guna Bangunan hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKL yang bersangkutan tidak dapat menuntut ganti kerugian atau tuntutan dalam bentuk lainnya. 5. Ketentuan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
