PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
