PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 4
Selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya.
