Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki Kelas Jabatan. (2) Kelas Jabatan pada Jabatan Fungsional Penata Ruang terdiri atas: a. Penata Ruang Ahli Utama memiliki Kelas Jabatan 14; b. Penata Ruang Ahli Madya memiliki Kelas Jabatan 12; c. Penata Ruang Ahli Muda memiliki Kelas Jabatan 10; dan d. Penata Ruang Ahli Pertama memiliki Kelas Jabatan 8. (3) Kelas Jabatan pada Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas: a. Penata Pertanahan Ahli Utama memiliki Kelas Jabatan 13; b. Penata Pertanahan Ahli Madya memiliki Kelas Jabatan 12; c. Penata Pertanahan Ahli Muda memiliki Kelas Jabatan 10; dan d. Penata Pertanahan Ahli Pertama memiliki Kelas Jabatan 8. (4) Kelas Jabatan pada Jabatan Fungsional Penata Kadastral terdiri atas: a. Penata Kadastral Ahli Madya memiliki Kelas Jabatan 12; b. Penata Kadastral Ahli Muda memiliki Kelas Jabatan 10; dan c. Penata Kadastral Ahli Pertama memiliki Kelas Jabatan 8. (5) Kelas Jabatan pada Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral terdiri atas: a. Asisten Penata Kadastral Penyelia memiliki Kelas Jabatan 8; b. Asisten Penata Kadastral Mahir memiliki Kelas Jabatan 7; c. Asisten Penata Kadastral Terampil memiliki Kelas Jabatan 6; dan d. Asisten Penata Kadastral Pemula memiliki Kelas Jabatan 5.
