PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, meliputi: a. Jabatan Fungsional Penata Ruang; b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. (2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. (3) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan.
