Pasal 6
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung sejak dilantik untuk: a. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Utama; b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Utama, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama; c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Madya, Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Pertama; dan d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Penyelia, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Mahir, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Terampil dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula. (2) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Madya, Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama.
