PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 86
pasal.id
(1) Hak Guna Bangunan diberikan untuk kegiatan usaha nonpertanian, antara lain: a. perumahan; b. perkantoran; c. industri; d. pergudangan; e. pertokoan; f. perhotelan; g. rumah susun; h. pembangkit listrik; i. pelabuhan; atau j. penggunaan lainnya yang berwujud bangunan. (2) Penggunaan tanah Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk sarana pendukungnya seperti lapangan golf, agrowisata, penetasan (hatchery) dan peternakan pembibitan (breeding farm) sesuai dengan rencana induk (master plan).
