PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 87
pasal.id
(1) Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (2) Dalam hal Hak Guna Bangunan dibangun Satuan Rumah Susun: a. di atas Tanah Negara maka jangka waktu Pemberian dan Perpanjangan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 50 (lima puluh) tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi; atau b. di atas tanah Hak Pengelolaan maka jangka waktu Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 80 (delapan puluh) tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.
