Pasal 84
pasal.id
Lampiran dalam rangka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha meliputi: a. keputusan mengenai Hak Guna Usaha yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan berupa:
- Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a;
- Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf b; 3. Keputusan Perpanjangan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1); 4. Keputusan Pembaruan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1); dan 5. Keputusan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2); b. keputusan mengenai Hak Guna Usaha yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah berupa:
- Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a;
- Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b;
- Keputusan Perpanjangan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1);
- Keputusan Pembaruan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1); dan
- Keputusan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2); c. keputusan mengenai Hak Guna Usaha yang merupakan kewenangan Menteri berupa:
- Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf a;
- Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf b;
- Keputusan Perpanjangan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1);
- Keputusan Pembaruan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1); dan
- Keputusan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
